Aturan Baru Pemeriksaan Impor Mulai diberlakukan Bulan Ini

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 06 Januari 2023 | 18:58 WIB
Ilustras ekpsor impor (SinPo.id/Reuters)
Ilustras ekpsor impor (SinPo.id/Reuters)

SinPo.id -  Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2022.

Penggantian PMK nomor 139/PMK.04/2007 tersebut dilakukan untuk simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

“Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat 6 Januari 2023.

Nirwala mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK), sebagai upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi.

Dalam PMK baru, pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Sedangkan penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) atau pejabat Bea Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.

“Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir atau PPJK kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS," kata Nirwala menjelaskan.

Dalam aturan baru tersebut penundaan pemeriksaan fisik dapat dilakukan jika tidak memenuhi beberapa persyaratan. Seperti segel peti yang rusak atau terbuka, barang bersifat khusus, pemeriksaan butuh alat khusus, atau terdapat kendala teknis lainnya.

“Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru pemeriksaan pabean di bidang impor dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_185_2022 atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI