Video Hakim Wahyu, Ini pernyataan PN Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 Januari 2023 | 17:27 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menilai video viral yang menyebut Hakim Wahyu Santoso menelepon Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ihwal vonis Ferdy Sambo yang beredar hanya potongan yang ditambahkan narasi sehingga menyudutkan.

"Ya tentu kalau disana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar. Apa putusan, belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2023.

Menurut Djuyamto, pertanyaan Wahyu di dalam potongan video tersebut pun normatif yang menyatakan perkara pasal 340 kemungkinan bisa pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Apalagi, kata Djuyamto, apa yang disampaikan oleh hakim Wahyu sesuai dengan ketetapan Undang-undang.

"Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum," kata Djuyamto menjelaskan.

Djuyamto menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memastikan terlebih dahulu kebenaran video tersebut dan hati-hati menilai, karena masih dalam konteks penanganan perkara.

" Artinya apakah itu bagian daripada upaya untuk mempengaruhi independensi hakim, ya nanti kita lihat saja," katanya.sinpo

Komentar: