Pemerintah Diminta Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Laporan: Sinpo
Kamis, 15 Desember 2022 | 12:46 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers minta pemerintah hentikan cara kotor menyusupkan intel ke institusi pers. Sikap keras itu disampaikan, terkait temuan seorang jurnalis televisi yang diketahui ternyata intel polisi yang kemudian dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.

"Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata  Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis 15 Desember 2022.

Ade mendesak Dewan Pers menyelidiki kasus seorang aparat kepolsian yang menyaru sebagai jurnalis itu hingga tuntas.

"Dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," kata Ade menegaskan.

LBH Pers juga mendorong Dewan Pers memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri. termasuk mendorong organisasi pers lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

"Selain itu mendorong perusahaan media menyeleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," kata Ade menjelaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI