Rapat Paripurna, DPR RI Sahkan RUU PPSK Jadi Undang-undang
SinPo.id - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) hari ini resmi disahkan DPR menjadi Undang-undang. Pesengahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rancangan undang undang tentang pengembangan penguatan sektor keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna, Kamis 15 Desember 2022.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang, dan diiringi ketukan palu dari Puan, sebagai tanda persetujuan.
Sebelum disahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa RUU PPSK dirancang dengan adanya kerja sama yang baik bersama parlemen, serta masyarakat.
"Dari sisi pemerintah, kami juga telah melakukan 26 diskusi publik, yang melibatkan para akademisi, asosiasi industri, media, gerakan koperasi dan berbagai elemen maysrakat," kata Sri Mulyani.
Selain itu, kata Menkeu, Pemerintah juga telah membuat portal untuk dapat menyerap masukan masyarakat secara online, dan berhasil memperoleh lebih dari 2 ribu masukan masyarakat dalam menyusun RUU PPSK.
Sehingga pemerintah yakin bahwa ikhtiar tersebut akan membawa RUU PPSK mencapai tujuannya, yaitu mereformasi sektor keuangan indonesia demi masa depan bangsa yang sejahtera.
"Sebagaimana diketahui reformasi sektor keuangan indonesia adalah prasyarat yang utama untuk membangun ekonomi indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri, suistanable, dan berkeadilan," tandasnya.

