AJI Sayangkan Polisi Menyaru Jadi Jurnalis

Laporan: Sinpo
Kamis, 15 Desember 2022 | 12:36 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Ketua Aliansi Jurnalis Independen Sasmito Madrin menyayangkan temuan seorang jurnalis yang kemudian dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.  Sasmito menyebut, temuan itu  merupakan praktik penyusupan sebagai tindakkan memata-matai sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. 
 

"Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata Sasmito Kamis 15 Desember 2022.
 

Sasmito mengutip pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 
 

"Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers," kata Sasmito menambahkan. 
 

Menurut dia, pers juga memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 
 

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan," kata Sasmito menjelaskan.
 

Sasmito mengatakan seharusnya organisasi pers serta media dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. 
 

"Sedangkan lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," kata Sasmito menjelaskan. 

* tulisan ini direvisi, pukul 14.44 hari yang sama,  dengan alasan sedikit kekeliruan

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI