Peredaran Produk Multivitamin Ilegal Berdampak Negatif untuk Ekonomi
SinPo.id - Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah mengatakan, peredaran produk multivitamin ilegal oleh pelaku kejahatan di sejumlah e-commerce dan media sosial, dapat berdampak negatif pada sisi ekonomi.
Pasalnya, penjualan produk yang ilegal dapat merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
"BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber (cyber patrol) untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce," kata Nur Iskandarsyah, Selasa 4 Oktober 2022.
Selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar.
"Total temuan vitamin ilegal mencapai 718.791 pieces, dengan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar," terangnya.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, kata Nur Iskandarsyah, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring.
Selain itu, BPOM juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut.
"BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan vitamin ilegal," tandasnya.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, dan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat.