Jum'at, 14 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:10
Magrib
18:06
Isya
19:15

Sunat Takaran MinyaKita

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 14 Maret 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Di Depok Jawa Barat, Polisi menyita berbagai barang bukti berupa 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

SinPo.id -  Inspeksi mendadak atau Sidak  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat 8 Maret  lalu menemukan takaran minyak goreng subsidi tak sesuai volume. Tak hanya takaran, temuan minyak goreng dalam kemasan MinyaKita juga dijual melebihi batas eceran yang ditetapkan pemerintah.

“Volumenya (MinyaKita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

MinyaKita yang ia temukan itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, Amran memastikan MinyaKita itu dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.  Temuan minyak goreng rakyat itu dijual seharga Rp18 ribu per liter, padahal seharusnya Rp15.700 per liter. Hal itu menjadi alasan Menteri Amran melapor ke Satuan Tugas Pangan dan Bareskrim Polri.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran menegaskan.

Ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan kepatuhan pada HET MinyaKita, Amran menyatakan tak ada ruang bagi pelaku usaha mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat.

Beberapa hari usia temuan Menteri Amran, Polda Metro Jaya menemukan temuan yang sama, adanya takaran kurang sesuai standar kapasitas. Tepatnya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025. Polisi menemukan mayoritas isi Minyakita tak sesuai dengan takaran yang seharusnya alias hanya 800 mililiter.

"Kita temukan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume sekitar 800 mililiter," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKB Anggi Saputra Ibrahim.

Anggi membuktikan sendiri saat menuangkan 1 liter minyak goreng tersebut ke tabung ukur yang sudah disiapkan. Hasilnya, dari dua minyak ukuran 1 liter itu ternyata hanya terisi 800 mililiter. "Kita ukur langsung, hasilnya hanya 800 mililiter," ujar Anggi.

Di toko yang lain polisi kembali menguji sampling, hasilnya menunjukkan dari 14 sampel kemasan botol yang diuji, ditemukan rata-rata volume isi hanya 795 mililiter per botol, padahal dalam label tertera 1 liter.

"Kami akan mengumpulkan bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana dan mencari tersangka yang bertanggung jawab," ujar Anggi menjelaskan.  

Siasat Jahat Sunat Minyak Rakyat

MinyaKita merupakan produk minyak goreng kemasan sebagai subsidi terhadap rakyat yang diluncurkan pada 6 Juli 2022 silam. Kehadiran produk MinyaKita dengan HET Rp14 ribu per liter sebagai upaya memudahkan masyarakat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.  Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Namun Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap, produsen Minyakita terbukti menyunat takaran minyak sejak Februari 2025. Hal itu diketahui  dari salah satu produsen di Depok Jawa Barat yang ditemukan hanya diisi sekitar 820 mililiter hingga 920 mililiter dari Kemasan MinyaKita seharusnya berisi 1000 mililiter.

"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 mililiter dan ke dalam botol sekitar 760 mililiter dan dilakukan sejak Februari 2025," kata Helfi  di Bareskrim Polri, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Helfi polisi menyita berbagai barang bukti seperti 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Sedangkan kapasitas produksi usaha itu mencapai 400 sampai 800 karton per hari.

"Jadi total barang bukti minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter. Produksinya 400 sampai 800 karton sehari," ujar Helfi menjelaskan.

Helfi juga telah menetapkan seorang berinisial AWI sebagai tersangka terkait praktik sunat takaran MinyaKita kemasan. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi dan menyunat isi Minyakita di Cilodong, Kota Depok. Tepatnya di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain itu ada tiga produsen yang ditemukan tak memenuhi ukuran meliputi PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Helfi mengatakan sedang mendalami ketiga produsen itu, ia tak segan memproses hukum serta sanksi penutupan produk jika terbukti melakukan pelanggaran. "Ada tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum. Ini masih dilakukan proses hukumnya," ujar Helfi menjelaskan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, selain menyelidiki penyunatan takaran MinyaKita juga menduga adanya temuan memalsukan minyak goreng dengan label kemasan.

"Diduga ada yang menggunakan label MinyaKita, tapi sebenarnya itu palsu," kata Sigit.

Sigit menuturkan, penyidik juga tengah menyelidiki pidana temuan minyak goreng label MinyaKita yang palsu tersebut.  "Semua (pidananya) sedang diproses,"kata Sigit menambahkan.

Ia mengakui penyidik Polri akan menegakkan hukum terhadap produsen yang diduga menyunat takaran MinyaKita tersebut. "Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum, karena memang ada yang kita dapati isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter," kata Sigit menegaskan.

Meski ia tak membeberkan pihak mana saja  yang akan dikenakan penegakan hukum, namun penyidik masih mendalami temuan di tiga lokasi dan beberapa produsen.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman. Karena kemarin anggota ke tiga lokasi. Sedang dilakukan pendalaman," katanya.

Sementara itu Mentan Andi Amran Sulaiman memastikan akan mencabut izin tiga perusahaan Minyakita yang terbukti melanggar.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," kata Amran.

Amran memastikan tak akan mentoleransi praktik nakal itu. Ia meminta perusahaan yang melanggar segera diproses secara hukum dan ditutup. Para pelaku usaha juga diingatkan mentaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat,” katanya

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam, mengapresiasi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang mempublikasikan temuan volume Minyakita di pasaran yang tidak sesuai dengan takaran. Namun ia juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk lebih serius mengatasi persoalan Minyakita.

"Saya minta penanganannya yang komprehensif dan memiliki efek jera. Pertama, Kemendag harus menarik peredaran minyakkita yang tidak sesuai takaran itu agar masyarakat tidak dirugikan," kata Mufti.

Selain itu, Kemendag juga diminta segera mencabut izin edar produsen Minyakita yang melanggar aturan atau terbukti melakukan kecurangan, seperti menyunat volume minyak yang seharusnya 1 liter menjadi 750 hingga 800 mililiter.

"Ketiga saya minta Kemendag dan aparat penegak hukum mengusut kejahatan ini diproses dan memberikan efek jera baik proses hukum korporasi maupun pidana oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," kata Mufti menegaskan.

Menurut Mufti, Kemendag harus memberikan denda ke produsen Minyakkita yang melanggar, termasuk agar Kemendag mengubah kebijakan dan aturan terkait produksi dan distribusi Minyakkita agar kejadian yang sama tidak terulang. (*)

BERITALAINNYA