Korlantas Polri Bantah Sistem Tilang Langsung Sita Kendaraan

Laporan: Firdausi
Minggu, 16 Maret 2025 | 18:38 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (SinPo.id/ Humas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, tidak ada proses tilang yang langsung menerapkan penyitaan kendaraan meski surat-surat kendaraannya sudah mati. Hal ini sekaligus membantah kabar yang beredar di media sosial perihal penyitaan kendaraan tersebut.

"Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan)," kata Agus kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.

Jenderal polisi bintang dua itu juga membantah kabar adanya perubahan sistem tilang per tanggal 1 April mendatang, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus. Dia pastikan, bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

"Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar aturan Penilangan Kendaraan motor maupun mobil terbaru per April 2025 mengalami perubahan.

Kini, sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati dua tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan. Di mana Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI