KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sita Barbuk Rp 2,6 M















SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi pengandaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Korupsi Rancangan Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (16 Maret 2025). KPK menetapkan dalam OTT tersebut yakni 6 tersangka, - FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU, MFR (M. Fahrudin) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU, UH (Umi Hartati) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU, NOP (Nopriansyah) Kepala Dinas PUPR Kab OKU, MFZ (M. Fauzi alias Pablo) Swasta, ASS (Ahmad Sugeng Santoso) Swasta. Dan KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 2,6 miliar.