Soal 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Komisi III: Semua Sesuai Aturan
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai, pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut pria yang karib disapa Bambang Pacul ini, tak mungkin pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat kepada napi jika tak sesuai syarat dalam aturan undang-undang yang berlaku. Apalagi, napi tersebut merupakan tersangka korupsi.
"Intinya itu aja. Peraturan perundangan mengatur itu. Nggak mungkin nabrak itu. Dikasih remisi sekian, ada itu peraturan perundangannya pasti," ujar Pacul kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu 7 September 2022.
Politisi PDI Perjuangan itu merasa wajar jika banyak masyarakat yang mengkritisi kebijakan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor tersebut.
Meski begitu, ia mengatakan seharusnya publik menanyakan keputusan tersebut ke Kemenkumham.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat ini Komisi III DPR belum ada rencana merevisi undang-undang yang mengatur pembebasan bersyarat. Di sisi lain, dia juga tak menutup kemungkinan melakukan revisi aturan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada, tapi bahwa kita ingin merubah, ya boleh saja," pungkas Bambang Pacul.