Karyawan Alfa Midi Pemberi Suap Walikota Ambon Richard Louhenapessy Ditahan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 07 September 2022 | 20:34 WIB
KPK menahanan Amri, Karyawan Alfa Midi penyuap Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
KPK menahanan Amri, Karyawan Alfa Midi penyuap Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa tersangka Amri selaku karyawan Alfa Midi (AM) di Kota Ambon selama 20 hari kedepan.

Amri merupakan tersangka pemberi suap terhadap Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) agar mendapat persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

"Karena kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di kantornya Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Karyoto mengatakan, penahanan tersangka Amri dilakukan di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, terhitung sejak hari ini 7 hingga 26 September 2022 mendatang.

Sebelumnya dalam kasus tetsebut, KPK telah terlebih dulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap tersangka Amri sebagai salah satu karyawan PT Alfa Midi di Kota Ambon, ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI) ditugaskan melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.

"AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL," ujar Karyoto.

Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar uang yang diserahkan Amri besarannya minimal Rp25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa, selaku orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta.

"Yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," tandas Karyoto.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI