Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 07 September 2022 | 20:19 WIB
Ojek online. Foto: Istimewa
Ojek online. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) sebagai penyesuaian dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.

Tarif ojol, kata Hendro, nantinya dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.


Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.

Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Hendro menyampaikan, diberikan waktu tiga hari bagi aplikator ojol untuk menyesuaikan pada tarif baru tersebut.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," tandas Hendro. 

 sinpo

Komentar: