Mahendra Siregar Mundur dari Ketua OJK, Istana Pastikan Surat Sudah Diterima

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 01 Februari 2026 | 04:43 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)

SinPo.id -  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan surat pengunduran diri Mahendra telah diterima pada Sabtu 31 Januari 2026 malam di Wisma Danantara, Jakarta Selatan.

“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Prasetyo kepada wartawan.

Selain Mahendra, tiga pejabat OJK lainnya juga mundur di hari yang sama. Mereka adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, serta IB Aditya Jayaantara dari posisi Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Prasetyo menegaskan, surat pengunduran diri keempat pejabat OJK tersebut tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sesuai mekanisme, hasil rapat dewan komisioner berkirim surat kepada Bapak Presiden. Jadi kami akan segera memproses penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Meski ada sejumlah pejabat yang mundur, Prasetyo memastikan tidak ada kekosongan jabatan maupun fungsi di OJK. Untuk sementara, posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner diisi oleh Friderica Widyasari Dewi.

“Baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk pengisian jabatan yang ditinggalkan,” tambahnya.

Pengunduran diri ini disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan diproses berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI