ESDM Tegaskan Impor BBM Lewat Skema Satu Pintu Pertamina
SinPo.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, rencana penambahan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, dilakukan dengan skema satu pintu melalui PT Pertamina (Persero).
"Kan sudah banyak statement dari Pak Menteri, dari Pak Dirjen Migas. Kita posisinya sudah jelas (impor lewat Pertamina)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Dadan menjelaskan, skmea impor satu pintu melalui Pertamina ini, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres ini menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pengadaan BBM.
Di mana, dalam Ayat (2) Pasal 12 Perpres 191/2014 menyatakan, "Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan."
Dengan begitu, setiap pengelola SPBU swasta yang memiliki izin usaha resmi tetap, harus melalui proses koordinasi dan rekomendasi yang sah sebelum melakukan impor BBM.
"Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin (usaha) itu kan nanti mendapatkan rekomendasi (impor). Aturannya begitu," tegasnya.
Untuk saat ini, lanjut Dadan, pihaknya sudah menerima sebagian data kebutuhan impor BBM dari SPBU swasta, baik terkait jumlah volume dan spesifikasi yang dibutuhkan.
"Ya, sebagian besar sudah (diterima datanya)," ungkapnya.
Namun, Dadan belum mau merincikan total kebutuhan impor BBM tersebut. Sebab, datanya masih belum lengkap dan perlu diolah lebih lanjut.
Pihaknya juga masih menunggu finalisasi data kebutuhan impor BBM, yang nantinya akan disampaikan kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.
"Nanti tunggu sampai semuanya (menyetor data). Nanti Dirjen Migas pasti akan memaparkan update nya," tukasnya.

