OJK Ingatkan Perbankan Jangan Sembarangan Blokir Rekening Tak Aktif

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 September 2025 | 16:43 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (SinPo.id/Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (SinPo.id/Dok. OJK)

SinPo.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan untuk berhati-hati dalam melakukan pemblokiran  rekening tidak aktif (dormant) milik nasabah, kecuali sudah memiliki bukti indikasi tindak pidana. Saat ini, OJK sedang mengkaji aturan baru mengenai pengelolaan rekening dormant tersebut. 

"OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif dan mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025. 

Dian menyarankan perbankan lebih baik  proaktif menghubungi nasabah yang rekeningnya tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Harapannya agar nasabah bisa segera melakukan aktivasi rekening, sekaligus menjalani proses customer due diligence (CDD) ulang.

Menurut Dian, langkah ini penting sebagai upaya memperkuat prinsip kehati-hatian, menjaga kepercayaan nasabah, sekaligus memastikan kepatuhan industri perbankan terhadap standar tata kelola.

Lebih lanjut, Dian memastikan, OJK sentiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan terhadap nasabah. 

"Kami mendorong partisipasi aktif pelaku industri sehingga tentuannya dimaksud dapat diimplementasikan secara optimal dari sisi pengelolaan rekening nasabah," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI