Jaga Kekompakan TNI-Polri, NPI Minta Waspadai Pihak yang Berupaya Adu Domba

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 September 2025 | 16:58 WIB
Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Indeks, Murmahudi (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Indeks, Murmahudi (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Indeks (NPI), Murmahudi, mengimbau pihak-pihak tertentu untuk tidak mengadu domba institusi TNI dan Polri. Sebab, TNI-Polri sama-sama merupakan alat negara yang memiliki peran vital menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa. 

Hal itu disampaikan Murmahudi merespons insiden kesalahpahaman penangkapan oknum anggota Intelijen TNI yang sedang bertugas pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 di Jakarta. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah foto penangkapan viral di media sosial.

"Yang diuntungkan dari viralnya peristiwa ini hanyalah kelompok yang ingin melihat TNI dan Polri terbelah," kata Murmahudi dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025. 

Murmahudi menyarankan Pimpinan Korps Brimob Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terbuka terkait insiden tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari salah tafsir di masyarakat sekaligus mencegah munculnya narasi yang berpotensi mengadu domba antar institusi negara. 

Ia mencontohkan, sikap terbuka yang ditunjukkan pimpinan Brimob di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu  ketika terjadi kesalahpahaman serupa, patut dijadikan teladan. 

"Pimpinan Brimob di Sumsel saat itu langsung memberikan klarifikasi resmi di depan publik, sehingga suasana tetap kondusif dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan," ucapnya.

Murmahudi mengkhawatirkan akan dampak yang serius jika kasus ini dibiarkan tanpa klarifikasi. Selain merusak citra aparat keamanan, juga berpotensi menimbulkan distrust publik terhadap institusi negara. 

"Padahal kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjaga stabilitas sosial dan politik," tuturnya 

Lebih lanjut, Murmahudi menilai, yang lebih berbahaya bukan hanya insiden salah tangkapnya, melainkan beredarnya foto tersebut. Karena itu, oknum yang diduga menyebarkannya harus ditelusuri. 

"Yang harus diusut bukan hanya kesalahpahaman dalam penindakan, tapi juga siapa oknum yang dengan sengaja menyebarkan foto hingga viral. Itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, karena mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang merugikan institusi negara tanpa izin, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 dan 28,"  tegasnya. 

Murmahudi menambahkan, dalam prinsip hukum pidana, setiap tindakan aparat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa klarifikasi, masyarakat akan mudah digiring oleh framing negatif, seolah terjadi konflik terbuka antara TNI dan Polri. Padahal faktanya ini hanya kesalahpahaman teknis," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI