Logonya Dicatut, OJK Berpotensi Pidanakan Investindo Public Optima

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 06 Juli 2025 | 16:14 WIB
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan operasional maupun izin penawaran jasa initial public offering (IPO) terhadap PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo lembaga dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain. Karenanya, penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin, merupakan tindakan pelanggaran.

"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Minggu, 6 Juli 2025.

Menurut Ismail, OJK memiliki kewenangan  mengawasi kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal,  sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tak berizin OJK. 

Adapun lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah berizin, informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Selain itu, jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.

"OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan," kata Ismail.

OJK juga menegaskan tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI