Kerek Penerimaan Negara, Bahlil Setuju Evaluasi RKAB Tambang Tiap Tahun

SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan atau masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara, menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juli 2025.
Meski total konsumsi batubara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. Padahal, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batubara berada di kisaran 600-700 juta ton, sehingga hampir 50 persen pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia.
Kelebihan pasokan ini, menurut Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi.
"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.
Bahlil menilai, anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.
"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun," tukas Bahlil.