Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Segera Revisi Tiga Aturan Perizinan
SinPo.id - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini tengah merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini sebagai upaya untuk mempercepat realisasi investasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.
"Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju kepada langkah 8 persen. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ BKPM RI Todotua Pasaribu dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juli 2025.
Todotua memaparkan, ketiga aturan yang direvisi yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Kemudian, Peraturan BKPM 4/2021 secara spesifik mengatur Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Berikutnya, Peraturan BKPM 5/2021, mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Todotua menjelaskan, pada sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, capaian realisasi investasi sekitar Rp9.900 triliun. Sementara, pada periode pemerintahan saat ini memiliki target untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen. Karenanya, dalam waktu lima tahun ke depan investasi di dalam negeri harus bisa mencapai Rp13.000 triliun.
"Kalau dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, itu pencapaian angka realisasi investasi di angka kurang lebih sekitar Rp9.900 triliun, maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8 persen ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp13.000 triliun," paparnya.
Di tahun ini, lanjut Todotua, target investasi ditingkatkan menjadi Rp1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp1.700 triliun. Dimana, realisasi investasi triwulan I 2025 telah mencapai Rp465 triliun, dan laporan awal untuk triwulan kedua juga menunjukkan hasil yang masih aman.
"Triwulan kedua, triwulan pertama itu sekitar Rp465 triliun realisasi investasi. Kemudian di triwulan kedua, saya sudah mulai dari hari Senin dilaporkan oleh Deputi angka ini cukup relatif aman lah. Dan kalau dari para deputi saya ini sampaikan, mudah-mudahan triwulan kedua kita masih aman," paparnya.
Kendati demikian, menurut Todotua, pihaknya juga tengah mengantisipasi tantangan yang ada, khususnya pada triwulan ketiga dan keempat. Karena, realisasi investasi sejatinya sangat bergantung pada pelayanan perizinan.
Terlebih, Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga mencapai Rp2.000 triliun pada tahun 2024. Penyebab sangat klasik, mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.
"Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi itu. Itu sekitar 1.500an mungkin tembus ke angka 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain," ujarnya.
Oleh karena itu, dengan mereviso tugas aturan tersebut, Todotua yakin akan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha.
"Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian Pak. Konteks kepastian terhadap perizinan berusaha," tukasnya.
