Jaga Stabilitas, Bapanas Terbitkan Aturan Baru Sistem Distribusi Pangan

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 04 Juli 2025 | 15:56 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (SinPo.id/ Dok. NFA)
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (SinPo.id/ Dok. NFA)

SinPo.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan. Aturan ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan distribusi pangan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap dinamika di lapangan. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan, regulasi ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat sistem distribusi pangan nasional yang inklusif, responsif, dan berbasis data. 

"Kita ingin memastikan distribusi pangan berjalan secara adil, efisien, dan merata, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi gangguan seperti krisis, bencana, atau gejolak harga," ujar Arief dalam keterangannya, Jumat, 4 Juli 2025. 

Menurut Arief, distribusi yang tepat, cepat, dan terpantau, akan berdampak langsung terhadap keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah terpencil. 

Dalam beleid ini, mengatur secara komprehensif tata kelola distribusi pangan, mulai dari peran pelaku usaha, kegiatan pemerintah pusat dan daerah, hingga sistem pelaporan dan pemantauan digital.  Setidaknya, paling sedikit mencakup 12 komoditas strategis. Antara lain, beras, jagung, kedelai, cabai, bawang, daging ruminansia dan unggas, telur, minyak goreng, gula konsumsi, dan ikan. 

Pemerintah juga membuka ruang pengaturan untuk komoditas lain sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi nasional.

Salah satu poin yang ditekankan dalam peraturan ini adalah penguatan peran pelaku usaha pangan, baik produsen, distributor, maupun pengecer, dalam menjaga keterjangkauan harga dan stabilitas pasokan antarwilayah serta antarwaktu. 

Pelaku usaha didorong untuk menjunjung tinggi prinsip keamanan, mutu, dan nilai gizi pangan, serta kesesuaian produk dengan norma budaya, agama, dan keyakinan masyarakat.

"Untuk itu, di dalam peraturan ini, pelaku usaha pangan diharuskan menyampaikan laporan rutin tentang stok dan distribusi melalui sistem informasi satu data pangan nasional. Data ini menjadi basis formulasi kebijakan pangan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat," ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani. 

Untuk memastikan pelaksanaan distribusi yang efektif, Bapanas melaksanakan 6 pilar pengelolaan distribusi, yakni pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM pelaku usaha, pengembangan jejaring distribusi pangan dari pusat hingga daerah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung sistem distribusi. 

Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara berkala, baik melalui kunjungan lapangan maupun sistem daring, untuk menjamin kelancaran distribusi dan mencegah ketimpangan stok atau harga.

Adapun dalam aspek pengendalian, NFA menyiapkan berbagai strategi mulai dari pemanfaatan sistem informasi distribusi pangan secara real time, pelaksanaan operasi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga, hingga pemberian subsidi pangan yang selektif dan terukur.

Sementara itu, fasilitasi didukung oleh penyediaan infrastruktur logistik seperti kendaraan distribusi, gudang penyimpanan, dan cold storage.

Sebagai bentuk koordinasi lintas sektor, Peraturan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bapanas, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam menyukseskan sistem distribusi pangan yang tangguh.  

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI