DPR Kutuk Penyerangan Israel hingga Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 03 Juli 2025 | 14:33 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengutuk kebrutalan Israel yang menyerang bangunan perumahan di barat daya Kota Gaza hingga menewaskan Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Dr. Marwan Al-Sultan pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Saya mengutuk kebrutalan Israel ini dan menyerukan semua pihak berupaya menghentikan genosida yang dilakukan Israel," kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut dia, Israel terus menerus menunjukkan kejahatannya yang luar biasa (extraordinary). Israel bahkan disebut tidak tunduk pada hukum maupun komitmen kemanusiaan.

"Ini jelas terlihat dari serangan-serangan brutal tentara Israel selama ini terhadap objek yang tidak boleh dijadikan target serangan, seperti warga sipil, fasilitas sipil, rumah sakit dan tenaga medis," ujarnya.

Legislator dari Fraksi PKS itu menilai serangan Israel terhadap RS Indonesia hingga menewaskan direkturnya sudah jelas melanggar sejumlah aturan dan hukum internasional.

Aturan yang dilanggar Israel itu, di antaranya Pasal 18 Konvensi Den Haag tahun 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat, yang melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.

Selain itu, dia menyebut Israel telah melanggar Konvensi Jenewa keempat tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977, yang secara eksplisit menekankan perlindungan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dari serangan.

"Pasal 18 Konvensi Jenewa keempat menyatakan fasilitas kesehatan harus dihormati dan dilindungi di semua waktu dan tidak boleh menjadi sasaran serangan, sedangkan Protokol Tambahan I menyatakan serangan terhadap fasilitas kesehatan yang tidak digunakan untuk aktivitas militer merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang cukup serius," katanya.

Dia menekankan di samping menyerang fasilitas kesehatan dan tenaga medis, Israel juga melakukan rentetan kejahatan di Gaza. Misalnya, penyaluran bantuan hanya diperbolehkannya satu-satunya lewat Gaza Humanitarian Foundation (GHF).

Sukamta memandang kondisi tersebut sangat memprihatinkan sebab bantuan itu disebut-sebut sebagai 'dead trap' di mana ratusan jiwa melayang karena sedang mengantri bantuan makanan karena penembakan brutal penjajah Israel.

"Ditambah adanya kabar ditemukannya obat terlarang dalam bantuan makanan, semakin menambah penderitaan warga Gaza. Mereka sudah kelaparan tapi merasa khawatir untuk memakan karena ada kandungan obat terlarang," ucapnya.

"Ini cara yang sangat keji dari penjajah Israel, menyiksa psikologis warga Palestina. Hingga aktivis kemanusiaan dunia menyebut kondisi seperti ini lebih buruk dari Holocaust," timpal Sukamta.

Oleh sebab itu, dia terus mendukung pemerintah Indonesia agar bersikap lebih proaktif untuk mendesak Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) dan seluruh negara di dunia untuk menghentikan genosida yang terjadi di Gaza, serta mendesak segera dibuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya.

Tak hanya itu, dia berharap kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Arab Saudi yang dilanjutkan menghadiri pertemuan BRICS di Brasil membawa pula misi utama untuk penghentian genosida di Palestina.

"Termasuk, segera menunjuk Duta Besar RI untuk PBB di New York dan Jenewa karena upaya diplomasi yang proaktif sangat membutuhkan peran Dubes sebagai ujung tombaknya," ujar dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI