Rapat dengan Mitra Kerja, Komisi II DPR Bahas CPNS hingga Kebijakan WFA

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 30 Juni 2025 | 15:13 WIB
Komisi II Raker dengan MenPAN-RB Rini Widyantini membahas persiapan pengangkatan CPNS dan kebijakan BKN terkait WFA (Ashar/SinPo.id)
Komisi II Raker dengan MenPAN-RB Rini Widyantini membahas persiapan pengangkatan CPNS dan kebijakan BKN terkait WFA (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas sejumlah hal penting terkait tata kelola birokrasi di Indonesia. Persoalan ini dibahas bersama sejumlah mitra kerja Komisi II DPR RI.

Mereka yang menghadiri rapat antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

"Hari ini kita membicarakan tiga hal penting terkait dengan birokrasi kita, termasuk hubungan tata kelola birokrasi antara pusat dan daerah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Rifqinizamy mengatakan hal pertama yang dibahas dalam rapat ialah tentang persiapan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) 2024 yang diputuskan untuk dipercepat.

"Kami ingin meminta laporan terkait dengan persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang sudah kita putuskan bersama untuk CPNS maksimal bulan Juni 2025 dan CPPPK maksimal bulan Oktober tahun 2025," ujarnya.

Kedua, kata dia, membahas kebijakan BKN tentang mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Rifqinizamy menuturkan dirinya kerap mendapatkan laporan dari kepala daerah soal lambannya pertimbangan teknis (pertek) Kepala BKN keluar yang sedianya diperlukan kepala daerah untuk melakukan rotasi dan mutasi pegawai.

"Pertek-nya Kepala BKN dibilang lambat, dan mereka merasa tidak punya kewibawaan sebagai kepala daerah terutama kepala daerah yang baru dilantik hasil Pilkada Tahun 2024 yang lalu, karena mereka tidak bisa melakukan promosi, rotasi, termasuk demosi terhadap ASN (aparatur sipil negara) di lingkup kerjanya," kata dia.

Kemudian, pembahasan ketiga terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.

"Kebijakan terkait dengan work from anywhere yang merupakan kebijakan dari pemerintah ,dan kami ingin memastikan saja bahwa kebijakan WFA ini tidak sama sekali mengganggu kinerja dan kualitas kerja dari birokrasi kita di seluruh Indonesia," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI