Mendag Cabut 4 Permendag Usang, Terbitkan 9 Aturan Baru untuk Permudah Impor dan Usaha
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, secara resmi mencabut empat Permendag yang sudah usang, sekaligus menerbitkan sembilan aturan baru, sebagai upaya memberi kemudahan di bidang perdagangan.
Menurut dia, langkah ini bagian dari cara pemerintah dalam memberikan relaksasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha.
"Untuk kemudahan berusaha di bidang perdagangan, kami terbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah," kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 30 Juni 2025.
Budi menjelaskan, poin penting dari Permendag 25/2025 tersebut yaitu penerima waralaba, jika sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dan dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan pemerintah daerah, maka tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha.
Sebab, selama ini pengusaha waralaba kerap terhambat karena harus menunggu penerbitan surat yang kadang memakan waktu cukup lama.
"Sehingga pengusaha menunggu," ujarnya.
Adapun empat Permendag yang sudah dicabut, yaitu Permendag No 36/2007 tentang Penerbitan Izin Usaha Perdagangan. Karena sudah ada peraturan lebih tinggi yaitu PP No 28/2025.
Lalu, Permendag No 22/2006 yang diubah dengan Permendag No 6/2019 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, dengan detailnya juga sudah diatur oleh PP No 29/2021.
Berikutnya, Permendag No 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dan Permendag No 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian. Terkait pupuk ini, sudah terbit PP No 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
"Nah ini, Permendag sudah tidak diperlukan lagi. Supaya tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha maka keempat Permendag tadi kita cabut dengan Permendag baru No 36/2025," ucapnya.
Budi melanjutkan, sembilan Permendag baru yang diterbitkan, berdasarkan klaster, demi memudahkan pemerintah dalam mengganti peraturan.
"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," katanya.
Kesembilannya aturan tersebut, yakni pertama Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil, kedua Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, ketiga Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan, keempat Permendag Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang;
Kelima, Permendag Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika, keenam Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu, ketujuh Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi, dan kesembilan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun,
"Jadi untuk Permendag impor tadi berlaku 2 bulan sejak diundangkan. Karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya," tandasnya.

