Edarkan Obat Keras, Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi

Laporan: Firdausi
Minggu, 29 Juni 2025 | 15:40 WIB
Barang bukti obat keras yang disita dari pelaku (SinPo.id/ Dok.Polres Metro Bekasi)
Barang bukti obat keras yang disita dari pelaku (SinPo.id/ Dok.Polres Metro Bekasi)

SinPo.id - Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, tepatnya di Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. 

Dari pengungkapan ini, satu pelaku inisial S (27) berhasil ditangkap dengan menyita barang bukti 310 butir obat jenis Hexymer, 210 butir Tramadol.

"Ditangkap seorang pria berinisial S (27) di Jalan Raya Bekasi, tepatnya di depan kawasan PT. Wan Bao Long Steel, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin," kata Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Ipda Janson Marbun dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.

Janson menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di sekitar lokasi penangkapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim melakukan pendalaman. Kemudian polisi curiga dengan gerak-gerik pelaku.

"Menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan butir barang bukti obat keras," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku hendak mengedarkan obat-obatan terlarang itu di wilayah Kabupaten Bekasi. "Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar. Ini kasus masih dikembangkan," ucpanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI