Karding: Tugas Saya Tempatkan Pekerja Migran, Bukan Telantarkan WNI di Luar Negeri!
SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan, dirinya tidak memaksa masyarakat untuk kerja di luar negeri. Namun, peluang tersebut merupakan alternatif yang logis di tengah tingginya kebutuhan akan lowongan kerja nasional.
Hal ini dalam rangka meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di publik terkait Karding dianggap meminta warga negara Indonesia (WNI) mencari kerja di luar negeri.
"Mungkin ada mispersepsi. Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak-anak, termasuk mahasiswa, bisa mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri," kata Karding dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.
"Tapi dipersepsikan dan ditulis seolah-olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri, karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri. Padahal tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri," sambungnya.
Karding menjelaskan, lowongan kerja di luar negeri acap kali diinformasikan KP2MI selaku pemegang tata kelola masyarakat yang ingin dan telah kerja di luar negeri. Sementara terkait kebutuhan dan peluang kerja di dalam negeri dipegang oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Dia menekankan, sudah menjadi mandat KP2MI mengurus pengiriman pekerja migran. KP2MI juga memiliki kewenangan meningkatkan kualitas calon pekerja migran, memperluas jejaring global, dan memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia.
"Saya ini bertugas melindungi pekerja migran dan menempatkan mereka. Jadi konteksnya jelas, bukan berarti di dalam negeri tidak ada pekerjaan, melainkan memberi peluang tambahan di luar negeri yang aman dan legal," tegasnya.
Selain meluruskan persepsi Karding juga mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif agar masyarakat lebih memahami proses, peluang, serta perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap calon pekerja migran.
Karena itu, Karding berharap masyarakat memahami program penempatan pekerja migran adalah peluang, bukan paksaan, serta dilakukan dengan prinsip perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.
