Kemenkeu: Toko Online Beromzet Rp500 Juta ke Bawah Bebas Pajak
SinPo.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menegaskan, penerapan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap penjual toko online atau marketplace sebenarnya bukanlah sebuah kebijakan baru, melainkan penyesuaian administrasi perpajakan yang bertujuan untuk merapikan sistem. Karena, skema ini telah banyak diterapkan pada berbagai platform digital, seperti Google hingga Netflix.
"Itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut. Dan selama ini sudah banyak platform yang sudah menjadi pemungut bagi pajak berbagai jenis pajak seperti Google, Netflix dan sebagainya itu sudah menjadi pemungut selama ini," kata Febrio dalam diskusi Double Check bertajuk "Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Rakyat?" di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Febrio menjelaskan, dalam kebijakan ini pedagang e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, tidak dikenakan pungutan alias bebas PPh 0,5 persen.
"Pendapatan di bawah Rp500 juta kan tetap. Kan seperti yang sudah ada di Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bahwa kita berikan semacam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah Rp 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali," ungkapnya.
Febrio menekankan, kebijakan ini sebagai upaya Kemenkeu melakukan perbaikan sistem administrasi perpajakan, agar lebih patuh dalam membayar pajak. Langkah ini juga merupakan bagian dari target penerimaan negara setiap tahunnya.
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Jika sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, kini diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan," kata Rosmauli.

