KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kadis PUPR

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 28 Juni 2025 | 19:42 WIB
KPK OTT menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Mandailing Natal, Sumatera Utara (Ashar/SinPo.id)
KPK OTT menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Mandailing Natal, Sumatera Utara (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.

terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kelima orang tersangka dalam OTT ini antara lain Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).


Atas operasi tersebut, KIR dan RAY diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI