Anak di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Ternyata Kerap Konsumsi Obat Gangguan Jiwa

Laporan: Firdausi
Jumat, 27 Juni 2025 | 18:33 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)

SinPo.id - Palaku inisial MI (23) di Bekasi Timur yang tega menganiaya ibu kandungnya bernama Meilanie (46) ternyata kerap menggunakan obat terlarang jenis eksimer. Faktanya setiap kali hendak menganiaya ibunya, terlebih dulu pelaku mengkonsumsi obat keras yang diperuntukkan untuk orang gangguan jiwa.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap menggunakan obak eksimer," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Kusumo menduga pelaku tega menganiaya ibunya lantaran masih terpengaruh obat keras tersebut. Sehingga membuat pelaku gelap mata.

"Jadi diduga pelaku masih terpengaruh obat keras itu," ucapnya.

Diketahui, polisi menangkap seorang pemuda yang terekam CCTV menganiaya ibunya di teras rumah di kawasan Irigasi, Bekasi Timur, Jawa Barat. Aksi penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anak kandung sempat viral di lini media sosial.

Pelaku bernama Moch Ihsan alias MI (22) sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Pemicu pelaku tega menganiaya ibunya dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta untuk meminjam motor tetatangganya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI