MK Pisahkan Pemilu Lokal dari Nasional, Saldi Isra: Harus Ada Jeda Demokratis

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 26 Juni 2025 | 21:17 WIB
Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)
Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pemilihan umum lokal, termasuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD,.harus diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional rampung.

Putusan ini dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025. 

Saldi mengatakan pemisahan jadwal pemilu merupakan bentuk koreksi terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang dinilai membebani penyelenggara, partai politik, dan publik secara bersamaan.

“Negara demokratis membutuhkan jeda yang sehat agar proses politik bisa berlangsung dengan matang, tidak dipaksakan dalam satu momentum,” kata Saldi.

MK menilai pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden atau wakil presiden dapat dianggap sebagai penanda rampungnya pemilu nasional. Jeda dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan tersebut akan menjadi tenggat waktu pelaksanaan pemilu lokal.

Menurut MK, tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan lokal dalam tahun yang sama menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesiapan teknis, kelelahan pemilih, hingga merosotnya kualitas kaderisasi partai.

“Pelembagaan partai politik justru melemah ketika semua jenjang pemilu dipadatkan. Tidak ada waktu cukup untuk menyiapkan calon kepala daerah maupun anggota legislatif tingkat daerah,” ujar Saldi.

Adapun putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyelenggaraan pemilu dengan jeda waktu justru memberikan ruang penguatan demokrasi elektoral, terutama di tingkat lokal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI