Libur Tahun Baru Islam, Pelayanan Perpanjangan SIM di Jakarta Diliburkan

Laporan: Firdausi
Kamis, 26 Juni 2025 | 20:55 WIB
Ilustrasi SIM (SinPo.id/ Dok. Polri)
Ilustrasi SIM (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Jumat 27 Juni 2025. Pelayanan yang diliburkan yaitu di kantor Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit Satpas DKI Jakarta.

"Dalam rangka libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, hari Jumat, 27 Juni 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, Unit Gerai Sim DKI Jakarta, dan Unit Satpas DKI Jakarta, diliburkan," demikian ditulis akun resmi X @TMCPoldaMetroJaya dikutip, Kamis, 26 Juni 2025.

Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM kembali akan dibuka pada Sabtu, 28 Juni 2025. "Pelayanan penerbitan Sim akan dibuka kembali pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025," tulisnya.

Masyarakat diimbau bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sampai tanggal 27 Juni 2025, agar sebaiknya bisa diperpanjang kembali pada Sabtu, 28 Juni.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Juni 2025, dapat melaksanakan perpanjangan 28 Juni 2025, dengan mekanisme perpanjangan," tulisnya lagi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI