Aniaya Polisi saat Demo di Kemenpora, Enam Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Laporan: Firdausi
Kamis, 26 Juni 2025 | 21:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/ Dok.Polres Jakpus)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/ Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi mengamankan 20 mahasiswa yang menggelar aksi ricuh di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025. Enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 20 mahasiswa yang diamankan diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan penganiayaan kepada anggota. Dan enam orang ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Aksi tersebut tak hanya membuat ricuh, namun menyebabkan salah satu polisi mengalami luka bakar yang dilakukan para mahasiswa. Anggota yang mengalami luka yakni Ipda DA. 

"Anggota mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. Korban masih perawatan intensif," ucapnya.

Adapun enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka adalah inisial FT (31), IM (23), AD. (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20). Mereka adalah mahasiswa yang kuliah di kampus yang sama.

"Kasus masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut," ucapnya. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI