Tiga Kasus Narkoba Menonjol Diungkap Polda Metro, Modusnya Beragam
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus narkoba yang menonjol dari ratusan kasus yang diungkap selama dua bulan, Mei-Juni 2025. Kasus tersebut di antaranya narkoba jenis ganja yang disamarkan dalam koper, seolah-olah berisi pakaian dan dibawa menggunakan bus antar lintas Sumatera.
"Tiga kasus menonjol dari ratusan kasus yang diungkap yaitu, barang 143 kilogram ganja disita di kawasan Daan Mogot dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, Kamis, 26 Juni 2025.
Kasus kedua pengungkapan sabu dan ekstasi disamarkan menjadi makanan. Barang haram itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE dan JNT. Polisi kemudian melakukan controlled delivery dan menangkap pelaku saat menerima paket di rumah.
"Pengiriman 5,7 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dari Riau dikamuflase sebagai paket makanan. Ini sudah klasik, dikemas seolah-olah seperti teh China, makanan ikan, atau makanan ringan lainnya,” jelasnya.
Terakhir kasus pengungkapan heroin yang disembunyikan di pintu mobil. Barang tersebut, diduga berasal dari kawasan Golden Triangle, seperti Thailand, Laos, dan Myanmar.
"Polisi mengungkap penyelundupan 1,56 kilogram heroin dari Pekanbaru yang disembunyikan di kompartemen pintu mobil. Mobil dikirim ke Jakarta menggunakan towing dan dijemput kurir," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kilogram narkoba selama operasi Mei-Juni 2025. Selama dua bulan operasi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran menangkap 1.672 tersangka dengan total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 321,5 kilogram.
Adapun, rincian barang bukti narkoba itu adalah, ganja sebanyak 179,19 kilogram, sabu 33,15 kilogram, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kilogram, obat-obatan berbahaya 166.327 butir, liquid THC 2.360 ml, ketamine prekusor, narkoba 2,87 kilogram, serbuk sinte 7,86 kilogram, kokain 1,48 gram, dan heroin 1,56 kilogram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
