Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curanmor, Tujuh Motor Disita

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 18 Juni 2025 | 23:26 WIB
Motor hasil curanmor yang disita Polres Situbondo (SinPo.id/ Humas Polri)
Motor hasil curanmor yang disita Polres Situbondo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Situbondo Polda Jatim kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Situbondo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh sepeda motor.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang juga melibatkan pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 18 Juni 2025.

Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Besuki yang kemudian dikembangkan bersama tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo. Penyelidikan didasari laporan kehilangan sepeda motor periode April sampai dengan Juni 2025.

Tersangka berinisial AB (42) warga Jetis Besuki diamankan pada Kamis, 17 Juni 2025. Selain menyita tujuh unit sepeda motor, polisi juga menyita satu ampli, satu mesin kompresor, uang tunai Rp21,5 juta, gelang emas 15 gram, tujuh buah cincin akik, satu speaker, satu ponsel, dan satu linggis.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di malam hari," kata dia.

Penanganan kasus ini, kata Agung, dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo. "Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI