Massa Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi di Blok Mandiodo

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 18 Juni 2025 | 23:39 WIB
Massa aksi gelar demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id)
Massa aksi gelar demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Presidium Forum Mahasiswa Indonesia mendesak Kejaksaan Agung RI segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, yang melibatkan korporasi PT CJ.

Massa menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, lantaran diduga ada pemalsuan data produksi dan penjualan nikel dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

Adib Alwi selaku penanggung jawab aksi mengungkapkan sejak mencuat pada 2017, kasus ini melibatkan penyalahgunaan izin pertambangan dan perusakan lingkungan hidup di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

PT CJ diduga kuat melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun Ironisnya, hingga saat ini, Direktur Utama PT. CJ berinisial HY belum diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

"Sebelum Penetapan tersangka yang dijatuhi oleh salah satu perusahaan yaitu PT CJ sebagaimana kuasa hukum direktur tersebut telah di tangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) akibat kasus korupsi di blok mandiodo tepatnya di wilayah Konsesi IUP PT. Antam," kata Adih dalam orasinya, Rabu, 18 Juni 2025.

Adib menilai ada ketimpangan dalam penanganan kasus tersebut, sehingga mengundang kecurigaan adanya dugaan main mata dalam prosesnya.

"Padahal jelas, Beneficial Ownership pada suatu struktur perusahaan adalah seorang Direktur Utama. Dialah pengendali ibarat Raja yang mengatur  istana CJ di medan perang Blok Mandiodo," tegas Adib.

Sebagai informasi, Blok Mandiodo menjadi salah satu konsesi tambang nikel strategis di Konawe Utara. Kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo ini mencuat sejak 2022 lalu. 

Adapun penambangan nikel ilegal ini merugikan negara sampai Rp 5,7 triiun dan berada di lahan konsesi PT. Antam yang mengandeng PT LAM dalam bentuk kerja sama operasi. PT. LAM lalu mempekerjakan 39 perusahaan tambang termasuk PT CJ.

Kasus ini sudah menjerat banyak pihak antara lain mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin, Mantan Dirjen Inerba Sugeng Mujianto.

Selanjutnya pemilik PT. LAM Windu Aji Sutanto, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya Agus Salim Majid, lalu General Manager PT. Antam Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT. Tristaco Rudy Hariyadi Tjhandra dan Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Adriansyah. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI