Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Materai yang Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
SinPo.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel. Akibat aksi para pelaku kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,174 miliar.
"Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.
Martuasah menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka.
"Empat tersangka diamankan, yaitu AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54), yang telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 249 lembar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10 ribu, 225 lembar materai siap edar, dan119 lembar cetakan materai.
"Kemudian ada empat ring berisi 2.000 lembar materai siap edar, 112 lembar materai tambahan, serta peralatan produksi dan distribusi," ujarnya.
Lebih lanjut Martuasah menjelaskan, para pelaku membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya. Mereka kemudian mendistribusikannya ke masyarakat umum.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, dan Pasal 257 KUHP terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu," tandasnya.
