Anggota DPR: Fenomena Gerakan Gagal Bayar Pinjol Ancam Industri Fintech Lending Legal
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Tommy Kurniawan, menilai fenomena gerakan gagal bayar pinjaman online (pinjol) berpotensi mengganggu stabilitas industri fintech lending legal dan kelangsungan bisnis pinjol legal yang telah menjalankan operasional sesuai aturan.
Hal itu ia sampaikan merespons maraknya gerakan gagal bayar pinjol yang belakangan semakin tersebar luas di media sosial. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengatasi masalah tersebut.
"Gerakan gagal bayar ini sangat merugikan penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin resmi dari OJK," kata Tommy, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
"Ini bisa membuat investor kehilangan kepercayaan dan berdampak sistemik terhadap industri fintech yang sedang berkembang," lanjutnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak OJK untuk segera mengambil langkah konkret guna mengantisipasi dampak meluas dari gerakan ini, dan melakukan pendekatan edukatif dan represif secara seimbang untuk menjaga ketertiban di sektor pinjaman online.
"Selain menindak pinjol ilegal yang masih marak, perlu juga ada langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan gerakan galbay secara massif dan terorganisir. Ini bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum," katanya menambahkan.

