Komisi III DPR Rapat dengan Mahasiswa Minta Masukan RUU KUHAP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 18 Juni 2025 | 11:47 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan akademisi dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi).

Rapat ini digelar guna menyerap aspirasi soal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan selain akademisi dan mahasiswa, pihaknya mendengar aspirasi dari Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP. Pada kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing perwakilan kelompok itu untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kalau mungkin ada hakim Mahkamah Konstitusi, melihat agenda hari ini, pasti salah satu UU yang paling partisipatif," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Habiburokhman mengatakan komunitas advokat itu terbentuk tanpa adanya komunikasi dengan Komisi III DPR RI. Walaupun demikian, dia menyampaikan terima kasih kepada advokat yang menaruh perhatian terhadap RUU KUHAP.

"Enggak ada dari Komisi III minta dikawal. Begitu atensinya masyarakat, kami tampung rekan-rekan," kata dia.

Menurut dia, rapat untuk mendengar pendapat umum ini tidak memerlukan kuorum. Sehingga, rapat tersebut bisa terbuka untuk umum.

RUU KUHAP menjadi RUU yang masuk ke Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025. Payung hukum ini diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Wakil rakyat ini menargetkan pada masa sidang mendatang RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk ke tahap pembahasan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI