Koalisi Sipil Yakin RUU PPRT Dapat Segera Disahkan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:51 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat pidato di Mayday 2025 (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Presiden Prabowo Subianto saat pidato di Mayday 2025 (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia pada 16 Juni, Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Koalisi meminta Baleg DPR RI untuk bekerja efisien dan efektif dalam menyelesaikan proses legislasi ini.

"Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan, saatnya RUU PPRT mendapat keadilan legislasi," ujar Lita Anggraeni, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni 2025.

Lita menyebut, pihaknya siap memberikan dukungan substansi melalui penyampaian naskah akademik dan draft RUU PPRT sebagai bentuk percepatan legislasi.

"Koalisi juga mendesak segera dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam Baleg DPR RI agar proses pembahasan tidak stagnan dan target waktu tercapai," kata dia.

Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, kata Lita, pengesahan UU PPRT semestinya dapat disahkan pada 1 Agustus 2025. "Koalisi akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses di DPR RI dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden," imbuhnya.

Menurut Lita, banyak mahasiswa telah menunjukkan dukungan nyata untuk pengesahan UU PPRT. Termasuk BEM UI, UGM, UNAIR, dan Asosiasi BEM Nusantara.

"Koalisi percaya bahwa DPR RI, terutama Baleg mampu menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial dan kemanusiaan dengan menyegerakan pengesahan UU PPRT," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI