Polisi Ungkap Puluhan Ribu Member Gay yang Sebarkan Konten Sesama Jenis di Medsos

Laporan: Firdausi
Minggu, 15 Juni 2025 | 17:10 WIB
Konferensi pers kasus pengungkapan konten Gay di Jawa Timur (SinPo.id/Dok.Polda Jatim)
Konferensi pers kasus pengungkapan konten Gay di Jawa Timur (SinPo.id/Dok.Polda Jatim)

SinPo.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 11.400 anggota yang menjadi member aktif di grup Facebook yang  menyebarkan konten pornografi sesama jenis alias Gay di media sosial.

"Anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member. Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota yang aktif," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi empat tersangka yang berperan sebagai admin di grup Facebook Gay tersebut adalah fokus untuk mencari pasangan sesama jenis.

"Modus grup Facebook Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro yang fokus membahas pencarian pasangan sejenis," ucapnya.

Hasil pendalaman, aktivitas menyimpang ini dimulai pada Januari 2025, ketika itu dikomandai salah satu tersangka inisial MI.

"Jadi ini berjalan sejak awal tahun 2025, tapi kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.

Sebelumnya Ditressiber Polda Jatim menangkap 4 Orang tersangka sebagai admin dalam kasus konten pornografi sesama jenis (Gay). Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE. 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI