Menuju Iklim Investasi Kondusif, Kemenperin Genjot Penetapan Objek Vital Nasional

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 15 Juni 2025 | 15:11 WIB
Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy. (SinPo.id/dok. Kemenperin)
Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy. (SinPo.id/dok. Kemenperin)

SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri, demi memberikan kepastian bagi investor dalam berusaha. Terlebih, OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri.

"Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy di Jakarta, Minggu, 15 Juni 2025.

Tri menjelaskan, dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI. Angka ini masih tergolong rendah, mengingat pentingnya penetapan OVNI sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang selama ini mengganggu operasional industri, seperti perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.

"Selain memberikan rasa aman, OVNI juga memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar," jelasnya. 

Karena itu, Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian, agar produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh.

"Mengenai pentingnya OVNI ini, beberapa waktu lalu, kami melakukan sosialisasi yang menyasar kawasan industri di wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai lokus prioritas," imbuhnya.

Dalam praktiknya, proses pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian. 

Dari 31 kawasan industri yang menyandang status OVNI, beberapa di antaranya telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.

Kemenperin juga memberikan perhatian pada evaluasi berkala dan sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal. Dengan dukungan lintas sektor, diharapkan jumlah kawasan industri berstatus OVNI akan terus bertambah.

"Kami berharap, melalui sosialisasi, para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan. Ini demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif," tutup Tri Supondy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI