Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau yang Diperebutkan Aceh dan Sumut
SinPo.id - Sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini mencapai titik panas. Empat pulau yang berada di perairan kedua provinsi tersebut tengah diperebutkan dalam konflik administratif yang belum menemui titik terang.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung menangani polemik ini. Keputusan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai melakukan komunikasi intensif dengan presiden.
"Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu 14 Juni 2025.
Menurut Dasco, Presiden Prabowo akan mengumumkan keputusan final terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut dalam waktu sepekan ke depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," tambahnya.
Empat pulau yang disengketakan adalah meliputi, pulau Panjang, pulau Lipan, pulau Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek.
Meski kini terdata sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, Pemprov Aceh menegaskan keempat pulau tersebut dulunya berada di wilayah Aceh.
Polemik ini bermula sejak usulan perubahan nama pulau oleh Aceh pada 2009. Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dari Kemendagri kala itu mencatat total 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini disengketakan. Hal ini diperkuat oleh surat resmi Gubernur Sumut pada tahun yang sama.
Namun pihak Pemerintah Aceh menolak hasil verifikasi tersebut dan hingga kini masih memperjuangkan peninjauan ulang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.
“Perubahan status ini terjadi jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wagub Fadhlullah menjabat,”ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Aceh, Syakir.
Kini, keputusan berada di tangan Presiden Prabowo. Banyak pihak berharap penyelesaian ini dapat memberikan keadilan dan menjaga stabilitas antarprovinsi, tanpa menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat.
