Kapolri: Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Masih Didalami

Laporan: Firdausi
Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:41 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap, tim dari Bareskrim Polri bersama kementerian terkait terus melakukan proses pendalaman dugaan tindak pidana tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Anggota kita bersama dengan kementerian saat ini sedang melaksanakan pendalaman pidana (tambang nikel Raja Ampat)," kata Sigit kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025.

Penyidik juga melakukan proses penyelidikan terhadap aktivitas galian yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya sudah dicabut pemerintah pusat.

"Sedang diselidiki oleh tim di sana," ucapnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan IUP tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2025.

"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag itu dicabut,” ujar Bahlil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI