Ketua DPR: Kenaikan Gaji Hakim Bentuk Penghargaan Terhadap Lembaga Peradilan

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 13 Juni 2025 | 20:39 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto, menaikkan gaji hakim hingga 280 persen guna menciptakan sistem hukum yang adil.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.

"Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum," kata Puan, dalam keterangan persnya, Jumat, 13 Juni 2025.

“Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” imbuhnya.

Ia pun menilai, langkah tersebut sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional, dan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.

"Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar kenaikan gaji hakim dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, dan Puan berharap kenaikan gaji tersebut dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan.

"Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” ungkapnya.

"Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi," kata Puan menambahkan.

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI