Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 48 Kg Sabu Disita

Laporan: Firdausi
Jumat, 13 Juni 2025 | 18:11 WIB
Barang bukti 48 kilogram sabu yang disita (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti 48 kilogram sabu yang disita (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 48 kilogram sabu jaringan Malaysia-Aceh. Dari kasus ini, seorang kurir atas nama Herida (42) ditangkap di Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh dini hari tadi.

"Pelaku Herida seorang kurir ditangkap di Aceh dengan barang bukti 48 bungkus sabu (48 Kg)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat perihal akan adanya pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Penyidik bersama Direktorat Bea Cukai melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Lhokseumawe pada Rabu, 11 Juni 2025," ucapnya.

Pada Kamis, 12 Juni, barang tersebut sudah berpindah tangan ke penerima darat. Tim kemudian mendapati pelaku yang membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Nissan X-Trail berwarna silver metalic dengan nopol BK 1607 IE.

"Dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, ditemukan di dalam mobilnya 48 bungkus sabu," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku Herida mengaku diperintahkan oleh inisial JON yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini pelaku JON tengah diburu.

"Tim tengah memburu JON dan mengembangkan jaringan narkoba Malaysia-Aceh ini hingga ke akarnya," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI