Pemerintah Berikan BSU Rp. 600 ribu Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
SinPo.id - Sejumlah pekerja saat melintasi jalan Thamrin-Sudirman saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (13 Juni 2025). Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di bawah gaji 3,5 juta. Program bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja ini bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli guna untuk pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp 300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli. Para pekerja bisa mendapatkan BSU sebesar Rp. 600.000 selama dua bulan. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Permen ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permen tersebut sudah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
