Polri Tangkap Dua Penjual Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025 | 08:40 WIB
Konferensi pers penjualan satwa dilindungi di Bareskrim Polri (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers penjualan satwa dilindungi di Bareskrim Polri (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisik trenggiling dan A selaku penjual.

Diketahui, trenggiling merupakan hewan dilindungi, yang telah dilarang untuk diperjualbelikan.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 12 Juni 2025.

Sisik trenggiling, sambung Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional. Sisik trenggiling juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu.

Pelaku diketahui hendak menjual sisik trenggiling ke jaringan narkoba. Namun berhasil digagalkan pihak kepolisian.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI