Ketua Komisi XII DPR RI Apresiasi Pencabutan IUP Bermasalah di Geopark Raja Ampat

SinPo.id - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah dalam menangani polemik pertambangan di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah dan berada dalam kawasan konservasi.
“Langkah pencabutan empat IUP ini kami nilai sudah melalui proses yang sesuai regulasi, dengan keputusan yang cepat dan memperhatikan situasi di lapangan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian Geopark Raja Ampat,” kata Bambang dalam keterangan persnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Bambang menuturkan bahwa langkah pencabutan tersebut merupakan bagian dari rencana yang sudah diimplementasikan sejak Januari 2025. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat terbatas (ratas) pemerintah, yang turut melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Terkait dengan perusahaan PT Gag Nikel yang turut menjadi sorotan, Bambang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak berada dalam kawasan Geopark dan memiliki dasar hukum yang sah. “PT Gag bukan IUP yang tiba-tiba muncul. Ini merupakan kontrak karya generasi ke-7 yang ditandatangani pada tahun 1998, bahkan eksplorasinya sudah berjalan sejak tahun 1972,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh izin perusahaan PT Gag Nikel telah melalui proses yang sesuai, termasuk Keputusan Presiden tahun 2004 tentang pengecualian kawasan, pembaruan IUP pada 2017, serta keluarnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang hanya bisa disahkan jika semua perizinan seperti IPPKH dan AMDAL telah dipenuhi.
Meski demikian, Bambang menekankan pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pelaksanaan kegiatan tambang. “Yang perlu kita awasi adalah pelaksanaannya di lapangan. Apakah benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan? Ini penting agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Terkait empat IUP yang telah dicabut, Bambang menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan. Ia meminta agar tidak ada perusahaan yang menghilang begitu saja tanpa melakukan rehabilitasi.
“Perusahaan tetap wajib melakukan pemulihan lingkungan, seperti menghijaukan kembali kawasan terbuka serta memperbaiki kerusakan seperti dam jebol yang dilaporkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup. Alam harus dipulihkan,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti pentingnya memperhatikan tiga aspek dalam kegiatan pertambangan, yakni kepatuhan terhadap regulasi, pelaksanaan teknis yang sesuai, dan dampak sosial. Ia menyambut baik adanya dukungan dari masyarakat setempat, seperti yang terjadi di Pulau Gag, tempat sekitar 700 warga dari 300 kepala keluarga memberikan dukungan terhadap kegiatan tambang yang legal dan berizin.
“Yang penting adalah keseimbangan. Ekonomi tetap berjalan, ekologi terjaga, dan masyarakat mendapatkan manfaat. Itulah titik temu yang ideal bagi semua pihak,” pungkasnya.