Paripurna DPR Sahkan Omnibus Law RUU Ciptaker
sinpo, JAKARTA, Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) sore ini di Gedung DPR Senayan, Jakarta akhirnya secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang Undang (UU).
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang paripurna tersebut. Anghota yang hadir secara fisik.maioun virtual pun kompak menjawab, "Setuju..."
Azis pun langsung memgetukkan palu sebagai tanda disahkannya RUU Ciptaker tersebut menjadi UU. Azis didampingi Puan Maharani (Ketua DPR) Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR) dan Rahmat Gobel (Wakil Ketua DPR) dan dihadiri 62 anggota secara fisik dan hadir secara Virtual sebanyak 195 orang.
Dari sembilan (9) fraksi yang hadir di DPR, hanya fraksi Demokrat dan PKS yang menolak RUU Ciptaket tersebut. Yaitu fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. DPD pun mendukung.
Seperti sebelumnya, dalam pandangan mini fraksi, Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal. Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. "Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam," kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila. "Terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik," kata dia.
Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat, baik substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society. "Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial," jelas Marwan.
Sememtara itu perwakilan pemerintah yang hadir adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April 2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker ini mendapat penolakan dari kelompk buruh, dan serikat pekerja. Namun, juga kelompok buruh yang ikut membahas RUU tersebut untuk menyamakan pandangan bersama DPR RI.
Dan, pada Sabtu (3/10) malam, DPR dan pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat badan legislasi (Baleg) DPR, untuk selanjutnya disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/10) ini. Padahal, semula akan disahkan pada Kamis (8/10) mendatang.
