Raja Ampat Terancam, PB PMII Tuntut Pencabutan Izin Tambang Nikel

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 08 Juni 2025 | 22:49 WIB
Logo PMII (SinPo.id/ Dok. PMII)
Logo PMII (SinPo.id/ Dok. PMII)

SinPo.id - Raja Ampat, salah satu kawasan dengan keindahan laut dan biodiversitas terkaya di dunia, kini berada dalam ancaman besar akibat keberadaan tambang nikel yang telah diberikan izin sejak tahun 2017. Pemerintah, khususnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dinilai gagal total dalam mengelola konflik ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

"Pernyataan tersebut adalah bentuk pengalihan isu yang mencederai kepedulian masyarakat lokal dan aktivis lingkungan yang selama ini konsisten menyuarakan perlindungan Raja Ampat," ujar Ketua PB PMII Bidang OKP, Kemahasiswaan, LSM, dan Ormas, M. Muham Tashir dalam keterangannya, Minggu, 8 Juni 2025.

PB PMII, sambung Tashir, menuntut pencabutan izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat secara permanen, evaluasi dan pencopotan Bahlil Lahadalia dari jabatannya sebagai Menteri ESDM, serta penegakan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah, khususnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Alih-alih hadir sebagai pelindung kepentingan ekologis dan masyarakat adat, beliau justru tampil dengan respons reaktif dan pernyataan yang tidak solutif," tegas dia.

Lebih jauh Tashir menyebut, Raja Ampat bukan tempat untuk eksploitasi ekonomi yang bisa dilakukan semena-mena. Raja Ampat merupakan simbol keindahan, keseimbangan, dan keberlanjutan.

"Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada rakyat dan lingkungan, bukan hanya kepada investor," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI