Pemprov DKI Wajibkan Setiap RT Miliki Satu APAR Mulai Agustus
SinPo.id - Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana kebakaran. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menerapkan kebijakan satu rukun tetangga (RT) satu alat pemadam api ringan (APAR) yang mulai efektif pada Agustus 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, aturan tersebut telah difinalisasi melalui Peraturan Gubernur yang baru saja dia tandatangani. Menurutnya, langkah ini diambil menyusul insiden kebakaran besar di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Langkah preventif seperti ini penting, karena kebakaran seringkali terjadi tiba-tiba dan berkembang sangat cepat, terutama di kawasan padat penduduk," ujar Pramono di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Dia menegaskan, kehadiran APAR di setiap RT bukan sekadar simbolik, melainkan alat penting dalam penanganan awal saat api mulai muncul, sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
"Kalau api bisa dikendalikan sejak awal, dampaknya bisa jauh lebih kecil. Kita tidak bisa selalu menunggu petugas datang dalam hitungan menit, karena itu masyarakat harus punya alat dan pengetahuan dasar," tuturnya.
Berdasarkan data sementara, kata dia, kebakaran di Kapuk Muara menghanguskan hampir 480 rumah. Kendati tidak ada korban jiwa, kerugian material dan dampak sosial dirasakan oleh ratusan keluarga.
Pramono juga menyampaikan, distribusi APAR ke seluruh RT masih berlangsung dan ditargetkan tuntas sebelum pertengahan Agustus.
Selain itu, lanjutnya, edukasi penggunaan APAR juga akan dilakukan secara bertahap oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
"APAR itu tidak akan efektif kalau hanya disimpan tanpa tahu cara memakainya. Karena itu edukasi juga kita siapkan," imbuhnya.

